Inilah Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud

Beasiswa - Setiap tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program Beasiswa Unggulan. Salah satu skema Beasiswa Unggulan dapat digunakan untuk menempuh studi bergelar di luar negeri.

Beasiswa ini tidak berlaku untuk studi non-gelar di luar negeri kecuali program transfer kredit kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Berikut penjelasalan jenis Beasiswa Unggulan Luar Negeri seperti dikutip dari laman Beasiswa Unggulan, Rabu (22/1/2014).

Jenjang S-1

Pelamar maksimal berusia 21 tahun dan harus sudah diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan. Nilai rata-rata ujian nasional yang menjadi persyaratan adalah minimal 7,5 (bila diperlukan).

Pelamar harus membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen Kemendikbud di Senayan Jakarta. Sedangkan dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah dan transkrip nilai SMA/sederajat, sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai setara TOEFL minimal 500 serta sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal lima tahun terakhir.

Pelamar juga harus melampirkan proposal berisi rencana studi, alasan mengambil program studi (prodi) yang dipilih dan rencana tugas akhir. Proposal tersebut juga mencantumkan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir yakni maksimal delapan semester.

Dokumen lamaran harus dilengkapi surat rekomendasi dari dosen, pejabat, atau tokoh yang menyatakan bahwa pelamar dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa. Lampiran lain adalah Kartu Keluarga, Paspor dan/atau
buku rekening/tabungan.

Jenjang S-2

Persyaratan jenjang S-2 tidak jauh berbeda dengan persyaratan jenjang S-1. Perbedaannya, usia maksimal pelamar adalah 32 tahun serta melampirkan ijazah dan transkrip nilai S-1 dengan IPK minimal 3,00.

Dalam proposal rencana studi, pelamar jenjang S-2 harus menjelaskan rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir selama maksimal empat semester.

Jenjang S-3

Persyaratan jenjang S-3 tidak jauh berbeda dengan S-1 dan S-2. Perbedaannya, usia maksimal pelamar S-3 adalah maksimal 40 tahun dan nilai minimal TOEFL yang disyaratkan 525.

Saat mendaftar, pelamar juga harus berstatus mahasiswa maksimal semester 2. Nilai Indeks Prestasi (IP) semester satu minimal 3.40 dari skala 4.00.

Pelamar juga melampirkan ijazah dan transkrip nilai S-1 dan S-2. Syarat minimal nilai IPK S-2 adalah 3,40.

Dalam proposal rencana studi, pelamar juga harus mencantumkan rencana disertasi. Lampiran lain dalam proposal tersebut adalah rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir selama maksimal enam semester.

Dana Beasiswa Unggulan Luar Negeri ini dibayarkan melalui dua cara. Pertama, dari DIPA Beasiswa Unggulan di BPKLN Setjen kemdikbud. Kedua, pembayaran dilakukan melalui DIPA di masing-masing Atdikbud di beberapa negara. Atdikbud akan membayarkan beasiswa jika penerima beasiswa memiliki Surat Lulus penerima Beasiswa Unggulan dari BPKLN Kemdikbud dan diikuti diterbitkannya Letter Guarantee dari Atdikbud.

Penerima Beasiswa Unggulan juga bisa merupakan seseorang yang direkomendasikan Atdikbud di luar negeri. Persyaratan yang harus dipenuhi sama dengan yang berlaku pada program ini.

Syarat lainnya, semua mahasiswa yang diusulkan tersebut wajib memiliki Surat Rekomendasi dari para Atdikbud. Prioritas usulan penerima beasiswa akan diberikan untuk mahasiswa jenjang S-2 dan S-3.

Informasi lengkap bisa disimak di laman Beasiswa Unggulan Kemendikbud.

sumber :okezone.com

2 Responses to "Inilah Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud"